Scroll untuk baca artikel
Example 325x300width="325" height="300">
Example floating
Example floating
Example 1600x533width="1600" height="533">
Headline hukum

Tim Aspidsus Kejati Sulsel Tegas, Oknum Mantri BRI Terduga Kasus Korupsi Lebih Rp1 Miliar, Pelakunya Langsung Ditahan

×

Tim Aspidsus Kejati Sulsel Tegas, Oknum Mantri BRI Terduga Kasus Korupsi Lebih Rp1 Miliar, Pelakunya Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

InfoBuzzPress.online, MAKASSAR, — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan satu orang tersangka berinisial MS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang.

 Tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa 52 saksi, 2 ahli, dan mempelajari dokumen-dokumen terkait. Pada Rabu, 11 September 2024, 

Tim Penyidik memaparkan hasil penyelidikan kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 94/P.4.1/Fd.2/09/2024, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan upaya paksa penahanan diusulkan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor Print-104/P.4.5/Fd.2/09/2024. MS, yang menjabat sebagai Mantri BRI Unit Kalosi, diduga menyalahgunakan pembayaran angsuran, pelunasan, dan hasil pencairan kredit nasabah sepanjang tahun 2022 hingga 2023. alih-alih disetorkan ke BRI, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Akibat perbuatannya, BRI Unit Kalosi mengalami kerugian sebesar Rp1.080.041.365,-. Perbuatan tersangka melanggar sejumlah regulasi internal BRI serta ketentuan hukum, di antaranya SE No. 58-DIR/ORD/11/2022 tentang Manajemen Risiko Operasional, SE No. 09-DIR/KEP/03/2023 tentang Corporate Governance. Kemudian Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP, serta pasal subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman, menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Upaya penyidikan lebih lanjut meliputi penyitaan, penggeledahan, dan penelusuran aset. (Abho)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *