Scroll untuk baca artikel
Example 325x300width="325" height="300">
Example floating
Example floating
Example 1600x533width="1600" height="533">
Headline

Sejumlah Bangunan Ruko Dan Kost”an Di Kec. Wattang Pulu Berdiri Kokoh Hingga bertahun tahun, Diduga Belum Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

×

Sejumlah Bangunan Ruko Dan Kost”an Di Kec. Wattang Pulu Berdiri Kokoh Hingga bertahun tahun, Diduga Belum Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x600


InfoBuzzPress.Online, SIDRAP — Beredar Isu di Kalangan Warga Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (13/08/2024) adanya sejumlah Bangunan Berupa Ruko dan Kost”an yang terletak di Sebelah Barat Kantor SKPD, Jalan gunung Bawakaraen, 

Di mana sejumlah bangunan berupa ruko hingga Kost”an, kuat dugaan milik salah satu Mantan Lurah Batulappa Mansur, di Duga belum Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan dari informasi yang di dapat sejumlah media di wilayah ini, bangunan tersebut sudah berdiri kokoh hingga bertahun tahun, namun cukup di sayangkan  pemilik bangunan di duga belum mengantongi Izin.

Terpisah kepala bidan perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap Syaharuddin Saat di konfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa terkait Bangunan yang di duga milik Mantan Lurah Batu Lappa Mansur, itu belum Ada Izin IMBnya. Singkatnya.

Sementara di aturan Undang Undang terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum atau pada saat memulai pembangunan. Pemilik bangunan wajib melampirkan rincian teknis bangunan ketika mengajukan izin, dan IMB dapat dikenai sanksi berupa perintah pembongkaran dan penghentian sementara.

Terpisah Mansur Selaku Pemilik Bangunan berupa Ruko dan Kost”an yang juga di Konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan Saya ambil IMB untuk ruko, dan juga punya rencana membuat kos-kosan yang bergandengan dengan ruko. Tapi kos-kosan tersebut tidak beroperasi. 

Kalau kos-kosan di Batulappa semua tidak berijin, karena terkendala dari perijinan. Pada dasarnya semua berniat membuat IMB. 

Semua bangunan di Batulappa yang terkena zona tidak bisa keluar ijinnya. Disini ceritanya masih berada di zona ruang terbuka hijau. Namun diakuinya ada yang keluar dan ada yang tidak. Mansur tidak tau pasti kenapa hal tersebut bisa terjadi. 

Bukan hanya kos-kosan, bangunan rumah di Batulappa yang ada di jalur dua SKPD 60 persennya tidak memiliki IMB. 

Tapi waktu saya jadi lurah semua punya niat mengurus IMB. Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *