Scroll untuk baca artikel
Example 325x300width="325" height="300">
Example floating
Example floating
Example 1600x533width="1600" height="533">
HeadlineHukumKajati SulselKorupsiSorotsulsel

Perkara Korupsi Bulog Pinrang, Kejati Sulsel Sita Satu Unit Rumah di Gowa

×

Perkara Korupsi Bulog Pinrang, Kejati Sulsel Sita Satu Unit Rumah di Gowa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidraptoday.com, Makassar — Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel dipimpin Koordinator Hanung Widyatmaka, SH.MH melakukan kegiatan penyitaan Barang Bukti (BB) berupa Satu  Unit Rumah beserta tanahnya, Selasa, 7 Maret 2023

Example 300x600

Adapun rumah beserta tanahnya yang terletak di Perumahan Pesona Alam Sejahtera Blok G Nomor 5 Kelurahan Paccinongan Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa yang disita tersebut merupakan salah satu BB dalam perkara Korupsi Bulog Pinrang. 

Tindakan penyitaan BB tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar No. 5/ Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN.Mks tanggal 01 Februari 2023 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 13/P.4.5/Fd.1/02/2023 tgl. 07 Februari 2023.

Demikian disampaikan Aspidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi, S.H., M.H melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH di kantornya, siang tadi. 

Lebih lanjut Hary Surachman mengatakan, bahwa BB tersebut disita dari Gandhis Monica sebagai orang yang menguasai BB itu selama ini. 

Begitupun, kata Hary Surachman, saat dilakukan oenyitaan, Gandhis Monica didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Nur Ichsan, S.H.

Pada bagian lain, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak memerintahkan kepada Tim Pidsus Kejati Sulsel agar segara menuntaskan penyidikan perkara   hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang tersebut.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel, SOETARMI S.H.,M.H

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *