Scroll untuk baca artikel
Example 325x300width="325" height="300">
Example floating
Example floating
Example 1600x533width="1600" height="533">
Headline Politik

KPU Sidrap Akan Buka Rekrutmen 3.402 KPPS untuk Pilkada 2024

×

KPU Sidrap Akan Buka Rekrutmen 3.402 KPPS untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Infobuzzpress.online, SIDRAP  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) akan merekrut 3.402 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. 



Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Sidrap, Akhwan Ali, pada hari Jumat (13/9).

 


Akhwan Ali menjelaskan bahwa KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). “Total TPS di Sidrap untuk Pilkada berjumlah 486. 



Di setiap TPS nantinya akan bertugas 7 KPPS, jadi total KPPS yang dibutuhkan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjumlah 3.402 orang,” ujar Akhwan Ali.

 


Pengumuman pendaftaran KPPS akan dimulai secara serentak pada 17-21 September 2024 untuk Pilkada 2024 se-Indonesia. Sementara perekrutan dan pendaftaran akan dibuka pada 17-28 September 2024.

 


“Insya Allah PPK dan PPS kami di 11 Kecamatan akan menempelkan pengumuman tersebut di sejumlah tempat umum yang mudah dijangkau masyarakat, termasuk di kantor desa, kantor kelurahan, dan tempat umum lainnya,” tambah Akhwan Ali.

 

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024:

 

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berusia paling rendah 17 tahun

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

– Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada)

– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

 

KPU Sidrap berharap agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai KPPS untuk membantu mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *