InfoBuzzPress.online, Enrekang — Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang, Hamdan Hidayat, kembali mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang mengenai pentingnya pengajuan izin cuti saat terlibat dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang 2024.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye,(27/09/2024).
Hamdan menjelaskan, pengajuan izin cuti tidak hanya merupakan prosedur administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etika bagi para anggota DPRD.
“Kepatuhan terhadap ketentuan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa kampanye berlangsung secara transparan dan adil.
Kami ingin mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan proses demokrasi,” ujar Hamdan.
Dalam pernyataannya, Hamdan menegaskan bahwa pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap semua anggota DPRD dapat memahami pentingnya menjalani proses ini dengan baik. Dengan cara ini, pelaksanaan kampanye di Enrekang dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat,” tambahnya.
Hamdan juga mengingatkan bahwa anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu ketentuan penting adalah larangan menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
“Tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, karena hal ini akan merusak integritas dan kredibilitas pemilihan,” tegas Hamdan.
Lebih lanjut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Dengan pendekatan yang ketat terhadap kepatuhan hukum, Bawaslu Enrekang berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang bersih dan demokratis.tutup Hamdan.(Idu)