Scroll untuk baca artikel
Example 325x300width="325" height="300">
Example floating
Example floating
Example 1600x533width="1600" height="533">
kpuKpu sidrap

84,8% Bakal Caleg DPRD Sidrap Belum Penuhi Syarat, Ini kata Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sidrap

×

84,8% Bakal Caleg DPRD Sidrap Belum Penuhi Syarat, Ini kata Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sidrap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Saharuddin: Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sidrap 

Example 300x600

Sidraptoday.com, Sidrap-KPU Sidrap telah melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk tingkat Kabupaten. Dari hasil vermin (verifikasi administrasi) tersebut, lebih 80 persen bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Dari 434 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPRD Kab Sidrap oleh 15 parpol peserta pemilu hanya 66 atau 15,2% orang bacaleg yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya,” kata Anggota KPU Divisi Teknis, Saharuddin, dalam keterangannya pada Minggu (25/6).

“Selebihnya sebanyak 368 bacaleg (84,8%) dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat),” tambahnya.

Saharuddin menjelaskan bacaleg yang masih BMS itu bisa memperbaiki dokumen administrasi pada masa perbaikan.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 masa perbaikan administrasi bacaleg dilaksanakan pada 26 Juni – 9 Juli. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang setelah dokumen bacaleg diperbaiki.

Selain itu, KPU juga menemukan sejumlah bacaleg yang terdaftar ganda. 

“Ada 7 bacaleg DPRD Sidrap yang ganda,” tutup Sahar.(Adm)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *