Scroll untuk baca artikel
Example 325x300width="325" height="300">
Example floating
Example floating
Example 1600x533width="1600" height="533">
Ketua KPU SidrapKpu sidrappilkada sidrap

Mau maju jadi calon Perseorangan di Pilkada? ini syaratnya

×

Mau maju jadi calon Perseorangan di Pilkada? ini syaratnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Example 300x600



sidraptoday.com, Sidrap- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap mensyaratkan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2024.

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, mengungkap bahwa berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pasal 41 Ayat 2 Poin A,yang isinya “Kabupaten/Kota jumlah penduduk yang termuat DPT sampai 250.000 jiwa didukung paling sedikit 10 Persen”


 “Untuk DPT terakhir Sidrap sebanyak 231.252. Jadi sepuluh persen dari itu” katanya, Senin (25/3/2024). 

Dikatakannya, bahwa waktu pemenuhan persyaratan berlangsung pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Hal tersebut berdasarkan PKPU 2 tahun 2024.

Saharuddin menjelaskan, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sidrap, serta menyerahkan surat pernyataan dengan formulir Model B.1-KWK. 

Selain itu, kata dia, melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Sidrap pada surat pernyataan dukungan.

“Poto copy KTP atau suket yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun,” jelasnya. 

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November ditujukan untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta memilih pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.(Adm)

Untuk info lebih lanjut silahkan ke Kantor KPU Sidrap atau bisa juga scan QR Code dibawah ini. 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *