sidraptoday.com, Halo Pembaca sekalian, sudah tau belum warna surat suara pada pemilu tahun 2024 Mendatang?kalau belum yuk kita simak penjelasannya
Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), termasuk mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum. Rancangan PKPU tersebut menjabarkan lima warna penanda surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajad mengungkap, kelima warna itu adalah abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau. Ia menyebut, surat suara berwarna abu-abu menandakan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden. Sementara itu, warna merah digunakan untuk surat suara pemilu anggota dewan perwakilan daerah (DPD).
“Warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR, warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi, dan warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota,” terang Sudrajad di Jakarta, Sabtu (27/5).
Dilansir dari laman Media Indonesia, Adapun nantinya surat suara akan diberi pengaman berupa mikroteks atau tulisan yang sangat kecil. Menurut Sudrajad, mikroteks digunakan sebagai pengaman untuk menjamin keaslian surat suara.
Ia menjelaskan, rancangan PKPU soal logistik pemilu itu didasarkan pada ketentuan Pasal 277 ayat (6), Pasal 279 ayat (1), Pasal 281 ayat (3), Pasal Pasal 297, Pasal 298 ayat (5) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 33/2018, dan Perppu Nomor 1/2022 tentang Pemilu.
Lebih lanjut, Sudrajad mengatakan bahwa logistik pemilu dibagi menjadi tiga bagian, yakni perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Artikel ini telah tayang di laman Media Indonesia dengan judul: Kenali Warna Surat Suara pada Pemilu 2024