Infobuzzpress.online, Parepare – Polres Parepare berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 43,928 kilogram senilai Rp44 miliar, Jumat (18/9/2025). Kurir berinisial AA ditangkap saat membawa paket haram itu dengan iming-iming fee mencapai Rp88 juta.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengungkapkan tersangka AA menerima upah Rp2 juta per bungkus. Jika seluruh paket berhasil dikirim, total fee yang akan diterima tersangka mencapai Rp88 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan mendapat perintah dari lelaki berinisial AS,” jelas AKBP Indra.
AA diketahui hendak mengirim barang tersebut ke wilayah Pinrang. Namun, identitas penerima masih dalam penyelidikan. Polisi menyebut sudah mengantongi identitas sosok AS yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu ini.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres Parepare dalam memberantas narkoba. Sebelumnya, polisi juga menyita 20 kilogram sabu dari jaringan serupa.
“Alhamdulillah, kita berhasil melakukan pengungkapan dua kali berturut-turut. Kita berhasil menyelamatkan 213 ribu jiwa anak bangsa,” ujar AKBP Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Kasus ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan masih aktif beroperasi. Polres Parepare memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar aktor utama di balik sindikat narkotika ini. (***)















