Infobuzzpress.online, Parepare – Unit Resmob Polres Parepare menangkap empat pemuda usai terlibat penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Jumat (27/6/2025). Peristiwa ini bermula dari selisih paham yang berujung kekerasan.
Korban, Andi Muhammad Rival (22), warga Kecamatan Bacukiki, dianiaya tiga pelaku saat sedang berada di kosnya di Jalan Jend Ahmad Yani Km 5, Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Para pelaku memukul dengan tangan kosong serta menginjak korban hingga mengalami luka robek di pelipis kanan dan lebam pada mata.
Setelah penyelidikan, polisi mengamankan empat pemuda berinisial MK (20), MR (19), MI (18), dan RA (18) pada Kamis (21/8/2025) malam di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi penganiayaan dipicu masalah pribadi. MK disebut tersinggung karena korban pernah menyinggung kondisi ekonominya di grup kampus. Namun, MK tidak terbukti ikut melakukan pemukulan, sehingga dibebaskan. Sementara tiga lainnya mengakui perbuatannya.
“Dari empat orang yang diamankan, tiga kita tahan yakni MR, MI, dan RA. Untuk MK kita lepaskan karena tidak ikut melakukan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, Senin (25/8/2025).
Agus menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Ia juga mengingatkan generasi muda agar menjauhi tindak pidana. “Hanya karena persoalan sepele lalu berujung penganiayaan, masa depan bisa hancur. Semua bisa diselesaikan dengan komunikasi tanpa emosi,” tegasnya.















