Scroll untuk baca artikel
Example 325x300width="325" height="300">
Example floating
Example floating
Example 1600x533width="1600" height="533">
Uncategorized

Sidang Kasus Korupsi Pegadaian Dua Pitue: Keterangan Saksi Ahli Memberatkan Terdakwa

×

Sidang Kasus Korupsi Pegadaian Dua Pitue: Keterangan Saksi Ahli Memberatkan Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Infobuzzpress.online, MAKASSAR, – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pegadaian Cabang Dua Pitue, Sidrap, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Kamis (26/01/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli auditor Maulana Muhlis, yang bertugas sebagai Auditor dan SPI PT. Pegadaian.

Example 300x600

Dalam kesaksiannya, Maulana menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan dua terdakwa utama, yakni mantan Kepala Cabang Pegadaian Dua Pitue, Suriani, dan Hasruddin, seorang driver operasional kantor tersebut.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp610 juta, berdasarkan hasil audit internal PT. Pegadaian.

“Keterangan saksi ahli ini sangat memberatkan para terdakwa. Mereka diduga menggunakan kekuasaan untuk merekayasa pencairan kredit fiktif senilai Rp1,2 miliar, meskipun kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp610 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap, Romy, SH, didampingi Adi, SH, Jumat (17/01/2025).

Saksi ahli juga mengungkapkan bahwa kedua terdakwa memalsukan data-data nasabah Pegadaian Cabang Dua Pitue untuk mencairkan kredit yang tidak memenuhi syarat.

Rekayasa ini diketahui oleh pimpinan wilayah PT. Pegadaian Sulawesi Selatan, sehingga kasus ini diduga terstruktur dan masif secara internal kelembagaan.

Dalam kesaksian tersebut, Majelis Hakim beberapa kali menyoroti peran pimpinan wilayah yang dianggap memiliki kuasa penuh dalam menyetujui kebijakan pencairan kredit fiktif.

Hal ini semakin diperkuat oleh pengakuan kedua terdakwa pada sidang sebelumnya, yang mengakui keterlibatan pimpinan wilayah dalam proses tersebut.

Terdakwa Suriani disebut menyetujui permohonan kredit yang diajukan oleh Hasruddin, meskipun permohonan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut, dana yang dicairkan dari angsuran kredit tersebut, yang seharusnya masuk ke kas PT. Pegadaian, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Hasruddin.

Kasus ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap peraturan internal perusahaan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi-saksi lainnya dijadwalkan berlangsung pekan depan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *