SIDRAP, Infobuzzpress.online – Polres Sidrap berhasil mengungkap sindikat penipuan daring yang menggunakan modus penjualan sepeda motor fiktif. Sebanyak 11 pelaku, termasuk otak sindikat bernama Suardi alias Lasua, ditangkap pada Selasa, 14 Januari 2025. Para pelaku telah merugikan korban hingga Rp200 juta.
Modus Operandi yang Licik
Sindikat ini menggunakan cara yang sangat licik untuk menjerat korban. Mereka memasang iklan sepeda motor di Marketplace Facebook dengan foto-foto kendaraan dan identitas palsu yang terlihat meyakinkan. Setelah korban tergiur, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp, di mana korban diminta membayar biaya pengiriman terlebih dahulu.
Para pelaku kemudian menyamar sebagai petugas jasa pengiriman dengan atribut palsu, seperti baliho, monitor, dan pakaian menyerupai karyawan resmi Indah Logistik Cargo. Dengan dalih biaya tambahan asuransi dan dokumen pengiriman, korban diperas lebih lanjut. Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.
Korban dan Kerugian
Setidaknya ada 20 korban yang melaporkan kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp200 juta.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan di Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 ponsel, tiga sepeda motor, dokumen palsu, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.
Peran Pelaku dan Organisasi
Sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan peran masing-masing, mulai dari pemasang iklan, penghubung dengan korban, hingga pemalsu dokumen seperti STNK dan BPKB. Mereka bahkan menyediakan tempat khusus dengan fasilitas lengkap untuk menjalankan aksinya.
Komitmen Polres Sidrap
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto mengatakan pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan siber.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Sidrap mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi online dan tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pentingnya Kewaspadaan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada dalam bertransaksi daring dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Kesimpulan
Pengungkapan sindikat penipuan daring modus penjualan motor fiktif di Sidrap ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi online. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah yang tidak masuk akal dan selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi.