Sidrap, Infobuzzpress.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap resmi menetapkan pasangan H. Syaharuddin Alrif, SIP, MM dan Nurkana’ah (SAR-KANAAH) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2024-2029. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 14.00 WITA di Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, menyatakan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari Pilkada Sidrap 2024. Penetapan ini mengacu pada Surat KPU Sidrap Nomor 03/PL.02.2-Und/7314/2025, Pasal 60 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, dan Surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.
Pasangan SAR-KANAAH meraih kemenangan telak dengan perolehan 113.390 suara (65,12%), unggul jauh dari pesaingnya, DoaTa (15.016 suara atau 8,62%) dan Hamas-Na (45.726 suara atau 26,26%). Kemenangan ini didukung oleh koalisi besar 10 partai politik, termasuk NasDem, Demokrat, dan PPP.
Pleno penetapan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah, Forkopimda, perwakilan Asisten 1 Pj. Bupati Sidrap Muhammad Iqbal, serta perwakilan tim sukses pasangan calon.
Saharuddin Lasari juga mengapresiasi seluruh pihak atas suksesnya penyelenggaraan Pilkada Sidrap, yang tercatat sebagai kabupaten tercepat dalam merampungkan rekapitulasi tingkat provinsi dan kabupaten.
Tahapan selanjutnya adalah penetapan resmi pasangan SAR-KANAAH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidrap periode 2024-2029. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pengumuman resmi hasil Pilkada dilakukan 19 hari setelah pemungutan suara, yaitu pada 16 Desember 2024.