Scroll untuk baca artikel
Example 325x300width="325" height="300">
Example floating
Example floating
Example 1600x533width="1600" height="533">
Uncategorized

Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada Sidrap Imbau Masyarakat Awasi Dugaan Intimidasi dan Kecurangan

×

Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada Sidrap Imbau Masyarakat Awasi Dugaan Intimidasi dan Kecurangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidrap, Infobuzzpress.online – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidrap pada 27 November 2024, Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, H. Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah (SAR KANAAH), menyerukan kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi potensi intimidasi dan kecurangan.

Kuasa Hukum Paslon SAR KANAAH, Muchlis Mustafa, SH, menekankan pentingnya melawan segala bentuk intimidasi yang mungkin terjadi terhadap masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau yang dilakukan oleh ASN dan aparat penegak hukum. Hal ini, menurutnya, merupakan upaya untuk mewujudkan Pilkada Sidrap yang berintegritas.

Example 300x600

Dalam keterangan pers pada Minggu (24/11/2025), Muchlis Mustafa didampingi Andi Hindi Tongkeng, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil tim hukum. Salah satunya adalah pembentukan Tim Satgas Anti Politik Uang dan posko-posko pengaduan di tingkat desa/kelurahan.

“Ini kami lakukan sebagai upaya menciptakan Pilkada Sidrap yang damai dan berintegritas, jauh dari cara-cara kotor atau menghalalkan segala cara,” ujar Muchlis.

Muchlis berharap proses pencoblosan pada Rabu (27/11/2025) berlangsung tertib dan lancar. Ia juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi terhadap pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Peraturan jelas menyatakan bahwa hak pilih harus dihormati. Pemilih diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya hingga pukul 13.00 WITA dan proses tersebut harus diselesaikan hingga mereka selesai menggunakan hak pilihnya,” tegas Muchlis.

Dengan adanya Posko Aduan Intimidasi dan Satgas Anti Politik Uang, Muchlis berharap masyarakat Sidrap dapat berperan aktif dalam mengawasi potensi kecurangan, terutama yang melibatkan ASN, aparat hukum, dan penyelenggara Pilkada.

Penulis: Tim Infobuzzpress.online

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *