ENREKANG, Infobuzzpress.online, — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Enrekang memposting gambar yang disinyalir merupakan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati Enrekang yang beredar di media sosial (Medsos).
Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut yang diduga tidak netral diketahui menjabat sebgai kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Enrekang.
Dirinya kedapatan warganet memposting foto penyerahan rekomendasi partai Demokrat kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Enrekang, Yusuf Ritangga dan Andi Liwang.
Padahal, pemerintah telah lama menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Tujuan larangan keterlibatan ASN untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pelatihan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Satu diantara sembilan larangan ASN Selama Pilkada 2024 yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024 adalah Kampanye/Sosialisasi Media Sosial. ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
Menaggapi hal tersebut Kabag Hukum pemkab Enrekang, Dirhamza mengatakan ASN dilarang memberikan dukungan kepada peserta Pilkada sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Jika terbukti memberikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu akan diberikan hukuman dispilin sedang hingga berat.
“Sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon. Jika terbukti akan diberikan hukuman dispilin sedang hingga berat,” kata Dirhamza, Rabu (30/10/2024).
Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Enrekang Muh. Hidjas Gaffar membantah jika dirinya pernah memposting foto penyerahan rekomendasi partai Demokrat kepada pasangan calon bupati tersebut yang beredar di media sosial.
“Kapan beredar, tidak ada statusku (WhatsApp). Sembarang tong orang na politisasi,” kesal Hidjas Gaffar.
Ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN. Oleh karena itu, netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilu.
Dengan menaati larangan-larangan tersebut, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pemilu yang lebih adil dan demokratis, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.(Idu)