InfoBuzzPress.online Sidrap — Sekitar banyaknya PT Travel Umroh dan Haji yang marak menawarkan promo Haji Khusus langsung berangkat dan Haji Furada di Kabupaten Sidenreng Rappang
Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang (Kemenag Sidrap) H. Tahir bagian plh kasih haji melalui stafnya sandi menjelaskan, hanya ada empat PT Travel Umroh dan Haji di daerah ini yang memiliki Izin Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diakses di kantornya 2/7/2024
“Ada pula perusahaan travel yang memiliki izin terkait pemberantasan penyelenggara ibadah haji khusus di Kabupaten Sidrap itu. Yakni, PT An Nabaa, PT ellhaj Management, PT An Nur Ma’arif dan PT Ananda Travel,” ujarnya. Selasa,(2/7/2024)
Hal itu juga sebelumnya. Dikatakan Kepala Kemenag Sidrap saat mengonfirmasi di ruang kerjanya, (1/7-kemarin) terkait adanya salahsatu perusahaan travel yang diduga telah menjual haji Furoda kuota percepatan Kemenag/jalur Syarikah.
“Tidak ada istilah kuota percepatan Kemenag. Jadi kami akan turun menginvestigasi travel Mubarak terkait hal tersebut termasuk perizinannya,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa bagi perjalanan haji dan umroh harus memiliki Perizinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) jika mau memberangkatkan haji khusus.
“Tidak boleh ada izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) jika ingin mengangkat haji khusus. Harus ada izin PIHK yang dikantor,” tegasnya.
Untuk itu, Kemenag Sidrap mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih perjalanan haji dan umroh.
“Jangan sampai jadi korban travel-travel yang tidak bertanggung jawab. Pilihlah travel yang bertanggung jawab dan memiliki izin haji khusus,” tambahnya.
Dikatakannya, bahwa ada tiga kategori pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, yakni administrasi, pelayanan, dan pidana.
Khusus untuk pelanggaran administrasi dan pelayanan akan ditangani oleh Kemenag RI, sementara pelanggaran pidana diserahkan ke kepolisian.
“Kalau administrasi dan pelayanan itu tugas kami. Tapi kewenangan Kemenag Sulsel hanya melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran itu kami limpahkan ke Dirjen Haji Kementerian Agama RI.
“Jika pelanggarannya pidana, itu kami serahkan ke kepolisian,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam brosur yang beredar PT Mubarak Haramain Internasional menawarkan paket haji Furoda kuota percepatan Kemenag/jalur Syariah.
Programnya 25 hari dengan paket reguler Rp220 juta dan premium Rp250 juta, bonus ziarah Thaif dan teleferik, bonus tiket kereta kecepatan tinggi Haramain Bussines Class.
Kemudian menggunakan visa haji resmi, pesawat mendarat di Jeddah dan masuk kota Makkah dalam kondisi mengenakan Ihram.
Dalam brosur itu, PT Mubarak Haramain Internasional hanya menampilkan izin PPIU, dan tidak menampilkan izin PIHK.
Terpisah, perwakilan PT Mubarak Haramain Internasional di Sidrap Altair saat mengonfirmasi mengaku akan menyampaikan masalah tersebut kepada pimpinannya.
“Ya, ada izinnya. Soal haji Furoda jalur percepatan Kemenag kami akan sampaikan dulu ke pimpinan kami,” singkatnya. Senin,(1/7/2024).