Sidrap, Infobuzzpress.online – Kehebohan terkait hilangnya miniatur bangunan gasebo dari area rumah jabatan (Rujab) Bupati Sidrap akhirnya terjawab. Ternyata, gasebo tersebut bukan merupakan aset pemerintah daerah.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap, H. Basra, mengklarifikasi bahwa bangunan tersebut bukan termasuk inventaris Rujab Bupati atau aset daerah. Hal ini dikonfirmasi setelah Penjabat (PJ) Bupati Sidrap, Idham Kadir Dalle, menanyakan langsung kepada beliau.
“Saya sudah klarifikasi ke bagian umum, dan memang itu bukan inventarisasi milik Rujab Bupati atau aset daerah,” jelas H. Basra usai rapat di DPRD Sidrap, Senin (30/12/2024).
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Sidrap, Hj. Rostati, pun membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa dua unit gasebo yang dimaksud bukan milik pemerintah daerah.
“Memang tidak tercatat sebagai inventarisasi milik daerah, itu adalah milik pribadi,” tegasnya.
Meskipun demikian, proses pengambilan gasebo pada malam hari tanpa transparansi menuai kritik dari masyarakat. Kejadian ini menimbulkan spekulasi dan opini negatif, seolah-olah gasebo tersebut dicuri.
Masyarakat menyayangkan kurangnya koordinasi dan transparansi dalam proses pengambilan, meskipun barang tersebut milik pribadi. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi pengelolaan aset pemerintah ke depannya agar lebih efektif dan transparan.