Scroll untuk baca artikel
Example 325x300width="325" height="300">
Example floating
Example floating
Example 1600x533width="1600" height="533"> Example 1600x533width="1600" height="533">
Uncategorized

Dugaan Fasum Dijadikan Lahan Bisnis : Pelataran Panker Difokuskan Lokasi Pasar Malam

×

Dugaan Fasum Dijadikan Lahan Bisnis : Pelataran Panker Difokuskan Lokasi Pasar Malam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDRAP, INFOBUZZPRESS.ONLINE – Fasilitas Umum (Fasum) milik pemerintah kembali menjadi sorotan. Pelataran Panker di wilayah Sidrap diduga dibisniskan oleh oknum tertentu melalui penyelenggaraan kegiatan pasar malam bertajuk hiburan “Hoya-hoya.”

Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi bahwa pengelola pasar malam tersebut membayar hingga puluhan juta rupiah untuk menggunakan Fasum tersebut.

Example 300x600

Kegiatan serupa dilaporkan telah berlangsung hampir tiga kali dalam setahun di lokasi yang sama. Ini berarti kegiatan-kegiatan seperti ini menguntungkan dan punya nilai bisnis, bukan bermuara peningkatan UMKM.

Keberadaan pasar malam ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Pasalnya, penggunaan Fasum untuk jangka waktu lama, hingga satu bulan, dinilai sudah mengganggu aktivitas masyarakat setempat, terutama bagi jemaah masjid Agung terganggu.

Menurut sumber, pengelola pasar malam diwajibkan melakukan pembayaran kepada sejumlah pihak, mulai dari tingkat kelurahan, pemerintah kabupaten, hingga pihak kepolisian sebagai syarat perizinan keramaian.

Namun, pengelola berdalih bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru.

Di lapangan, aktivitas pasar malam sudah mulai berlangsung. Kegiatan tersebut tak hanya menampilkan hiburan, tetapi juga melibatkan sektor UMKM yang diharuskan membayar biaya sewa lokasi.

Informasi yang didapatkan, Besaran tarif bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp2 juta, tergantung ukuran tenda, dengan tenda khusus 3×5 meter menjadi yang paling mahal.

Penggunaan Fasum untuk tujuan komersial ini memunculkan kritik dari berbagai pihak. Pemerintah dan pihak terkait diminta segera mengkaji ulang izin keramaian agar tidak bertentangan dengan fungsi utama fasilitas umum yang seharusnya melayani masyarakat secara luas. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *