Scroll untuk baca artikel
Example 325x300width="325" height="300">
Example floating
Example floating
Example 1600x533width="1600" height="533">
Uncategorized

Kejaksaan Negeri Enrekang Eksekusi Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi

×

Kejaksaan Negeri Enrekang Eksekusi Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Infobuzzpress.online, Enrekang – Kejaksaan Negeri Enrekang telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Harun Bin Kamba pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 13:30 Wita.
Harun dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengadaan bibit kopi untuk lima Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang. Kasus ini melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2022.

Eksekusi ini dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) ke-53 di Enrekang, yang jatuh pada 9 Desember 2024.

Example 300x600

Setelah menerima putusan Mahkamah Agung RI pada 19 November 2024,

Kejaksaan Negeri Enrekang mengeluarkan tiga panggilan kepada terpidana, namun Harun tidak mengindahkan panggilan pertama dan kedua. Pada 3 Desember 2024, panggilan ketiga diterbitkan. Akhirnya, Harun menyerahkan diri pada 10 Desember 2024 dengan didampingi kuasa hukumnya.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4850 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024. Putusan ini menyatakan Harun bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.

  1. Harun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200.000.000, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
  2. Dihukum membayar uang pengganti Rp985.000.000, dengan ketentuan:
    Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita dan dilelang.

Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

  1. Masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
  2. Biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 dibebankan kepada terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padelu menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Enrekang. Eksekusi ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran publik.(idu)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *