Infobuzzpress.online, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp68.788.603.000.
Kedua tersangka, yaitu JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Paket C), diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, hasil investigasi menunjukkan adanya selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%.
Hal ini mengindikasikan adanya pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai dengan progres di lapangan, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar.
Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup, dan keduanya telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, dengan nomor Print-113 untuk tersangka JRJ dan Print-109 untuk tersangka SD.
Penahanan dilakukan guna mencegah upaya melarikan diri, penghilangan barang bukti, serta mempercepat penyelesaian penyidikan.
Proyek pembangunan perpipaan air limbah yang bertujuan meningkatkan infrastruktur di Kota Makassar ini ternyata justru menjadi ladang korupsi bagi sejumlah oknum.
Tim penyidik terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya bekerja dengan prinsip zero KKN serta menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Kajati Sulsel juga menghimbau para saksi yang telah dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat merintangi proses hukum.
Tindakan para tersangka melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda besar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memperkaya diri dengan cara merugikan negara, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. (*)