InfoBuzzPress.online, SIDRAP — Seorang warga Sidrap bernama Wilryan Saputra (27) melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya kepada Polres Sidrap. Laporan tersebut tercatat pada hari Minggu, 6 Oktober 2024, dengan nomor laporan LPB / 548 / X / 2024 / SPKT. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta akibat penipuan jual beli mobil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, di Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Saat itu, Wilryan, yang berasal dari Bonginge, Kelurahan Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Sidrap didatangi pelaku yang bernama Randi (30), seorang wiraswasta asal Kelurahan Merawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Pelaku menawarkan mobil Honda Brio berwarna oranye DP1085 CP dengan harga sebesar Rp 170 juta. Setelah negosiasi, korban sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan membayar uang muka sebesar Rp 120 juta.
Untuk muluskan aksi penipuannya, pelaku menjaminkan satu unit mobil Honda Jazz berwarna putih dengan alasan setelah lunas dengan membayar sisa Rp50 juta baru jaminan diambil kembali.
Namun setelah mobil korban diambil, pelaku kembali lagi mengambil mobil Honda jazz yang telah dijaminkan dengan alasan ada temannya mau lihat mobil tersebut.
Pelaku mengklaim bahwa mobil tersebut akan segera dikembalikan setelah diserahkan kepada rekan pelaku. Hingga saat ini, mobil tersebut belum juga dikembalikan, dan pelaku tidak memenuhi janji untuk menyerahkan atau membayar sisa harga mobil korban sebesar Rp50 juta
Akibat penipuan tersebut, Wilryan mengalami kerugian materi sebesar Rp 50 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sidrap untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian, melalui Kepala SPKT Polres Sidrap, Aiptu Syamsul Rijal, menerima laporan ini dan sedang memproses kasusnya lebih lanjut.
Dengan semakin maraknya kasus penipuan jual beli kendaraan, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melakukan transaksi di tempat yang aman serta memastikan legalitas dari setiap transaksi kendaraan yang dilakukan. (*)