InfoBuzzPress.online, SIDRAP — Tim gabungan yang terdiri dari personel Sat Resnarkoba Polres Sidrap, Kodim 1420 Sidrap, dan pegawai Rutan Kelas IIB Sidrap melakukan penggeledahan mendadak terhadap kamar hunian narapidana di Rutan Kelas IIB Sidrap pada Rabu siang, 11 September 2024.
Razia yang dipimpin oleh IPDA Azriel Munandar, S.Tr.K dari Sat Resnarkoba Polres Sidrap, ini merupakan bagian dari razia rutin untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, dan senjata tajam di dalam rutan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan,” ujar Muhammad Syahrir Asiz, Kepala Rutan Sidrap.
Tim gabungan melakukan penggeledahan di blok hunian B, C, dan D. Selain penggeledahan, tim juga melakukan tes urine acak terhadap 30 warga binaan.
Hasilnya, meskipun tidak ditemukan barang-barang Terlarang seperti handphone, narkoba, atau uang tunai, petugas menemukan sejumlah barang yang berbahaya, di antaranya 2 sendok besi, 3 korek gas, 3 set kartu remi, 1 mangkuk besi, 3 alat cukur kumis, 6 paku, 2 obeng, 1 palu, 3 set kartu domino, 7 botol kaca, 1 gelas kaca, 3 cermin, 2 utas tali, 3 gesper, dan 1 kabel TV.
Tes urine yang dilakukan terhadap 30 narapidana menunjukkan hasil negatif, menandakan tidak ada warga binaan yang terlibat dalam penggunaan narkoba.
“Barang-barang yang ditemukan akan diinventarisir dan dimusnahkan,” jelas Kepala Rutan Sidrap. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap keamanan fasilitas rutan.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama antara Polres Sidrap, Kodim 1420, dan pihak Rutan Sidrap untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam rutan. (*)