Infobuzzpress.online, SIDRAP – Satuan Personalia Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, SIK, M.Si dan didampingi Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH melakukan pengungkapan kegiatan judi sabung ayam.
Menurut Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIKMH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wita Unit Resmob mendatangi lokasi dan menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam.
“Pada saat Tim tiba dilokasi di Jl. Pina, Kel. Kadidi, Kec. Pancarijang, Kab. Sidrap, para pelaku peradilan mengetahui kedatangan petugas Kepolisian dan berusaha melarikan diri namun segera melakukan persembunyian”, Ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap.
Lanjut Kasat Reskrim, Mengenai pelaku judi yang berhasil diamankan yaitu Abd Aziz (60) Alamat Jl. Laupe Kel. Kadidi, Lareking (60) alamat Panreng Kec. Barangti, Nawir (31) alamat Jl. Laupe Kel. Maccorawalie, Anto (58) alamat Kel. Kanie Kec. Panca Rijang, Lallo (63) alamat Jl. Angkatan 66 Kec. Pancarijang dan Rial Bin Rusli.
Selain para pelaku tak terduga, juga diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) ekor bangkai ayam jantan, kondisi kaki sudah terpotong, 1 (Satu) ekor ayam jantan (Masih hidup), 1 buah tas ayam, Uang sebanyak Rp.2.045.000, – (Dua juta empat puluh lima ribu rupiah) dan 6 (Enam) unit sepeda motor”, Jelas Kasat Reskrim.
“Atas perbuatannya yang tidak terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut”, Terang Kasat Reskrim Polres Sidrap. Minggu (19/5/2024).