Scroll untuk baca artikel
Example 325x300width="325" height="300">
Example floating
Example floating
Example 1600x533width="1600" height="533">
HeadlinePolisi

Aksi Cepat Polsek Panca Rijang: Pelaku Penganiayaan Ditangkap dalam Waktu Singkat

×

Aksi Cepat Polsek Panca Rijang: Pelaku Penganiayaan Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDRAP,, infobuzzpree.online – Personil Polsek Panca Rijang Polres Sidrap Berhasil meringkus pelaku kejahatan yang terjadi di jalan Cempaka, Ellegettae Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap. 

Example 300x600

Menurut Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK.,MH melalui Kapolsek Panca Rijang Kompol Nano mengatakan bahwa, Penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Kamis 25 April 2024 malam.

“Penangkapan pelaku bernama Lause (40 Tahun) warga Panca Rijang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 33 /IV/2024/SPKT/SSL/POLRES SIDRAP/SEK.PR yang dilaporkan oleh Hasmuddin”, Ujarnya.

Kapolsek Panca Rijang Polres Sidrap Kompol Nano mengatakan bahwa, pelaku melakukan parkir saat Korban sedang duduk dibawa kolong rumah bersama teman-temannya.

“Pelaku lewat kemudian singgah di belakang korban dan ketika korban menyapa Pelaku, tiba-tiba Pelaku memarangi korban pada bagian kepala sebanyak satu kali yang menimbulkan luka robek pada bagian kepala sebelah kiri korban”, Jelas Kapolsek.

Kemudian, Atas kejadian tersebut korban merasa disetujui dan melaporkan ke Polsek Panca Rijang untuk pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan diambil keterangannya untuk penyelidikan lebih lanjut”, Jelas Kapolsek Panca Rijang. Jum’at (26/04/2024). (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *