Scroll untuk baca artikel
Example 325x300width="325" height="300">
Example floating
Example floating
Example 1600x533width="1600" height="533">
Kpu sidrapPemilu 2024sidrap

Mau Tau Lokasi TPS kamu? Cek disini

×

Mau Tau Lokasi TPS kamu? Cek disini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

sidraptoday.com-Sidrap-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, terus mensosialisasikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada masyarakat. Salah satunya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan secara online.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisispasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Sidrap, Akhwan Ali saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (27/4).

Menurutnya pengecekan nama dalam DPS, selain bisa dilakukan secara langsung di kantor kelurahan maupun kantor desa, pengecekan juga bisa dilakukan secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.

“Bisa dicek langsung di kantor desa dan kantor lurah. Bisa juga dilakukan secara online. Atau menscan barcode yang ada. Nanti bapak ibu tinggal memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Jika sudah terdaftar, maka secara otomatis sistem akan memperlihatkan TPS dimana anda terdaftar,” jelasnya.

Namun, jika ada warga memiliki KTP elektronik dan sudah melakukan pengecekan baik dengan mendatangi kantor desa dan kantor kelurahan, maupun secara online, dan tidak terdaftar dalam DPS, agar segera melaporkan baik melalui PPS / PPK ataupun secara langsung melapor di kantor KPU Sidrap.

Ia juga mengatakan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat telah dibuka sejak tanggal 12 April 2023, dan akan berakhir pada tanggal 2 mei 2023 mendatang. Begitupun yang mengetahui nama keluarganya masih terdaftar atau masih tercantum dalam DPS, padahal yang bersangkutan sudah meninggal, agar segera dilaporkan.

“ Dengan catatan bapak ibu yang melaporkan bahwa keluarganya sudah meninggal, agar membawa akta kematian, sebagai bukti administrasi. Begitupun yang pindah domisili, atau sudah terdaftar sebagai anggota TNI atau polri secara aktif,” ujarnya.

Informasi lainnya, penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), rencanaya akan dilaksanakan pada awal Mei mendatang, sampai 18 Juni 2023, sementara rekapitulasi dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilangsungkan pada 22 Juni 2023 hingga 14 Februari 2024.(Adm)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *