Scroll untuk baca artikel
Example 325x300width="325" height="300">
Example floating
Example floating
Example 1600x533width="1600" height="533">
Cegah pemalsuan produk

Perjanjian Kerja sama "Cegah Pemalsuan Produk Pengadilan" Antara PN Sidrap-Pemkab Warnai HUT IKAHI ke-70

×

Perjanjian Kerja sama "Cegah Pemalsuan Produk Pengadilan" Antara PN Sidrap-Pemkab Warnai HUT IKAHI ke-70

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x600


Sidraptoday.com, Sidrap – Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 70 tahun, Jumat 3 Maret 2023 Pengadilan Negeri (PN) Sidrap dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap melakukan perjanjian kerja sama Pencegahan Pemalsuan Produk. 

Adapun perjanjian kerja sama antardua lembaga eksekutif dan yudiktif di Bumi Nene Mallomo Sidrap tersebut, ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua PN Sidrap dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sidrap, bertempat di di Aula Gedung PN Sidrap, Jl Jendral Sudirman Nomor 169 Pangkajene, Jumat, 3 Maret 2023.

Ketua PN Sidrap, Jumadi Apri Ahmad, dalam keterangan persnya, menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut, lebih khusus terkait pengiriman salinan putusan perceraian dan atau penetapan pengadilan secara elektronik untuk proses pencatatan sipil yang dilaksanakan 

Menurutnya, objek perjanjian tersebut adalah penyampaian salinan putusan dan atau penetapan PN Sidrap terhadap perkara perceraian dan atau permohonan yang akan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Adapun tujuan perjanjian kerjasama itu, sambung Jumadi Apri Ahmad, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar pengiriman salinan Putusan Perceraian atau Penetapan Pengadilan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi lebih efektif dan efesien dengan memanfaatkan teknologi informasi

Selain itu, paparnya lagi, perjanjian kerja sama itu, bertujuan untuk mencegah terjadinya pemalsuan produk PN Sidrap 

Lebih jauh Jumadi Apri Ahmad mengatakan, pada Pasal 56 UU ADMINDUK mengamanatkan, agar masyarakat setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan PN tersebut masyarakat menyampaikan kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil untuk dicatatkan

Sementara itu, Kadis Dukcapil Sidrap, Andi Patahangi Nurdin menyebut perjanjian kerja sama tersebut, sangat penting untuk dilakukan.

Apalagi, menurutnya, kadang masih ditemukan masyarakat menyampaikan penetapan tersebut setelah lewat dari waktu yang diamanatkan oleh UU ADMINDUK

Begitupun pula dengan putusan perceraian, kata Andi Patahangi, ada kalanya masyarakat baru menyampaikan setelah bertahun-tahun atau nanti saat akan menikah lagi baru dibawa ke Capil sehingga tidak dilakukan perubahan data dalam KTP ataupun KK

“Nah, saya kira MoU ini adalah solusi dalam upaya menyelesaian permasalahan seperti itu,” kata Andi Patahangi Nurdin

Lanjut Patahangi Nurdin, nantinya, salinan putusan atau penetapan dari PN Sidrap, akan segera diadministrasikan oleh Dinas Dukcapil Sidrap sebagai bahan pertimbangan untuk melayani masyarakat Kabupaten Sidrap dalam proses pencatatan sipil atas peristiwa penting kependudukan melalui penggunaan teknologi informasi yaitu aplikasi “PALEKKO”.  

Menurutnya, aplikasi “PALEKKO” ini merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Online”. Adapun penggunaan nama Palekko agar memudahkan masyarakat untuk mengingatnya;

MoU ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilakukan oleh PN Sidrap dengan Pemkab Sidrap dalam hal ini Bupati terkait layanan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Sidrap (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *